Syarat dan ketentuan :
* Informasi ini tidak menjamin ketersediaan tempat tidur sampai pasien
tiba di rumah sakit.
* Peserta JKN KIS hanya bisa menempati kamar rawat kelas I, kelas II dan
kelas III.
* Kolom tersedia adalah jumlah bed tersedia secara umum, baik laki-laki,
perempuan, infeksi, non infeksi, dll.